JAKARTA. Kejaksaan Agung akan mengambil sikap untuk menentukan lanjutan kasus dua pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah setelah bertemu dengan Presiden Republik Indonesia. Jaksa Agung Hendarman Supanji mengatakan, akan meminta petunjuk dan pengarahan dari Presiden pada sore ini.
"Setelah ada petunjuk atau pengarahan baru saya sampaikan," ujar Hendarman di sela-sela rapat dengan tim pengawas kasus Bank Century di DPR, Rabu (9/6). Dia menyatakan, setelah bertemu dengan Presiden, akan memberi penjelasan apakah nanti Kejaksaan akan mengambil sikap kasasi, peninjauan kembali atas ditolaknya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Atapun, jika Kejaksaan akan mengambil sikap deponering atas kasus Bibit Chandra.
Sebenarnya, Kejaksaan sendiri sudah memiliki sikap terhadap kasus dua pimpinan KPK itu. Hendarman mengatakan bahwa sikap lembaganya sudah dikirimkan pada Presiden melalui surat yang dikirim ke Istana. "Bapak Presiden kan harus dengar dulu baru saya izin agar saya sampaika," ujarnya mengelak sikap apa yang sudah diambil olehnya.
PengadilanTinggi DKI mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pengusaha sekaligus tersangka dugaan korupsi Anggodo Widjojo. Majelis PT DKI Jakarta membatalkan SKPP yang diberikan kejaksaan pada Chandra dan Bibit.
Rabu, 09 Juni 2010
Tahun Depan Lansia Penerima Dana Tunai Bertambah Menjadi 11.250 Orang
JAKARTA. Kalangan lanjut usia (lansia) juga mendapat jatah bantuan tunai pemerintah lewat program jaminan sosial lanjut usia. Rencananya, mulai tahun depan pemerintah akan menambah jumlah lansia penerima bantuan tunai tersebut
Menteri Sosial Salim Segaf Al Juffrie mengatakan jumlah lansia penerima bantuan tunai itu akan bertambah sebanyak 1.250 orang dari
tahun 2010 sebanyak 10.000 orang menjadi 11.250 orang pada 2011 nanti. Cuma, menurut Salim masih ada kemungkinan jumlah penerima itu bakal bertambah lagi.
"Sebab, tambahan 1.250 itu paling sedikit atau tahap awalnya," ujar Salim usai peringatan puncak hari lanjut usia
nasional, di Istana Negara, Rabu (9/6).
Salim menjelaskan, nilai bantuan itu sebesar Rp 300.000 setiap bulan dengan pola pemberian by name by address dan home care. Maksudnya, dana tunai itu diantar melalui pos ke alamat penerima, baik itu alamat lansia yang bersangkutan maupun alamat keluarga atau kerabatnya. "Kalau dia masih punya keluarga atau kerabat kita titipkan di situ," katanya
Meski dititipkan kepada keluarga atau kerabat, Salim menjamin dana bantuan tunai itu tetap sampai kepada lansia yang membutuhkannya. Sebab, kata Salim, Kementerian Sosial tidak akan main-main mengawasi distribusi dana tunai itu baik dari kantor pos sampai ke lansia penerimanya.
Salim menambahkan, tidak semua lansia memperoleh bantuan tunai itu. Hanya lansia terlantar dengan kemampuan terbatas yang menjadi sasaran bantuan tunai itu, misalnya berada di kursi roda atau tergolek di tempat tidur. Bukan itu saja, batasan usia lansia maksimal 70 tahun ke atas.
Tapi, Salim tidak menutup kemungkinan lansia berusia di bawah 70 tahun dengan kemampuan terbatas bisa mendapat dana bantuan tunai itu. Untuk itu, Kementerian Sosial akan memperbaharui data-data mereka yang lanjut usia itu.
Menteri Sosial Salim Segaf Al Juffrie mengatakan jumlah lansia penerima bantuan tunai itu akan bertambah sebanyak 1.250 orang dari
tahun 2010 sebanyak 10.000 orang menjadi 11.250 orang pada 2011 nanti. Cuma, menurut Salim masih ada kemungkinan jumlah penerima itu bakal bertambah lagi.
"Sebab, tambahan 1.250 itu paling sedikit atau tahap awalnya," ujar Salim usai peringatan puncak hari lanjut usia
nasional, di Istana Negara, Rabu (9/6).
Salim menjelaskan, nilai bantuan itu sebesar Rp 300.000 setiap bulan dengan pola pemberian by name by address dan home care. Maksudnya, dana tunai itu diantar melalui pos ke alamat penerima, baik itu alamat lansia yang bersangkutan maupun alamat keluarga atau kerabatnya. "Kalau dia masih punya keluarga atau kerabat kita titipkan di situ," katanya
Meski dititipkan kepada keluarga atau kerabat, Salim menjamin dana bantuan tunai itu tetap sampai kepada lansia yang membutuhkannya. Sebab, kata Salim, Kementerian Sosial tidak akan main-main mengawasi distribusi dana tunai itu baik dari kantor pos sampai ke lansia penerimanya.
Salim menambahkan, tidak semua lansia memperoleh bantuan tunai itu. Hanya lansia terlantar dengan kemampuan terbatas yang menjadi sasaran bantuan tunai itu, misalnya berada di kursi roda atau tergolek di tempat tidur. Bukan itu saja, batasan usia lansia maksimal 70 tahun ke atas.
Tapi, Salim tidak menutup kemungkinan lansia berusia di bawah 70 tahun dengan kemampuan terbatas bisa mendapat dana bantuan tunai itu. Untuk itu, Kementerian Sosial akan memperbaharui data-data mereka yang lanjut usia itu.
pemerintah kerek tarif kapal
JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan segera menaikkan tarif angkutan penyeberangan. Pasalnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengajukan usulan kenaikan tarif yang ideal untuk ditandatangani Menteri Perhubungan
Menurut Direktur Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Kemenhub, kenaikan tarif yang diajukannya disesuaikan dengan usulan kenaikan tarif yang diminta Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap).
Kemenhub mengatakan "Saat ini usulan tersebut sedang dievaluasi oleh timnya Menteri," Rabu(9/6).
Menurut Kemenhub bpk Wiratno, pihaknya dapat menerima usulan Gapasdap karena selama ini pemerintah belum mengizinkan kenaikan tarif angkutan tersebut. Bahkan selama 2009 lalu tarif penyeberangan turun dua kali ditengah melonjaknya harga suku cadang kapalpenyeberangan.
"Selain karena harga suku cadang naik, kapal-kapal ASDP juga kami nilai sudah meningkatkan layanannya. Karena itu kami setuju mengusulkan kenaikan tarif," jelasnya.
Sayang, ia enggan menyebutkan besaran kenaikan tarif yang diusulkan karena masih menunggu persetujuan dari Menteri Perhubungan. Namun, Wiratno menyebut diawal tahun ini Gapasdap mengusulkan kenaikan tarif rata-rata sebesar 72%.
Menurut Direktur Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Kemenhub, kenaikan tarif yang diajukannya disesuaikan dengan usulan kenaikan tarif yang diminta Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap).
Kemenhub mengatakan "Saat ini usulan tersebut sedang dievaluasi oleh timnya Menteri," Rabu(9/6).
Menurut Kemenhub bpk Wiratno, pihaknya dapat menerima usulan Gapasdap karena selama ini pemerintah belum mengizinkan kenaikan tarif angkutan tersebut. Bahkan selama 2009 lalu tarif penyeberangan turun dua kali ditengah melonjaknya harga suku cadang kapalpenyeberangan.
"Selain karena harga suku cadang naik, kapal-kapal ASDP juga kami nilai sudah meningkatkan layanannya. Karena itu kami setuju mengusulkan kenaikan tarif," jelasnya.
Sayang, ia enggan menyebutkan besaran kenaikan tarif yang diusulkan karena masih menunggu persetujuan dari Menteri Perhubungan. Namun, Wiratno menyebut diawal tahun ini Gapasdap mengusulkan kenaikan tarif rata-rata sebesar 72%.