JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan segera menaikkan tarif angkutan penyeberangan. Pasalnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengajukan usulan kenaikan tarif yang ideal untuk ditandatangani Menteri Perhubungan
Menurut Direktur Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Kemenhub, kenaikan tarif yang diajukannya disesuaikan dengan usulan kenaikan tarif yang diminta Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap).
Kemenhub mengatakan "Saat ini usulan tersebut sedang dievaluasi oleh timnya Menteri," Rabu(9/6).
Menurut Kemenhub bpk Wiratno, pihaknya dapat menerima usulan Gapasdap karena selama ini pemerintah belum mengizinkan kenaikan tarif angkutan tersebut. Bahkan selama 2009 lalu tarif penyeberangan turun dua kali ditengah melonjaknya harga suku cadang kapalpenyeberangan.
"Selain karena harga suku cadang naik, kapal-kapal ASDP juga kami nilai sudah meningkatkan layanannya. Karena itu kami setuju mengusulkan kenaikan tarif," jelasnya.
Sayang, ia enggan menyebutkan besaran kenaikan tarif yang diusulkan karena masih menunggu persetujuan dari Menteri Perhubungan. Namun, Wiratno menyebut diawal tahun ini Gapasdap mengusulkan kenaikan tarif rata-rata sebesar 72%.
0 komentar:
Posting Komentar