Rabu, 27 April 2011

NILAI DAN NORMA

KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Yang maha Kuasa karena atas rahmat dan karunia-Nya penulisan ini dapat saya selesaikan. Penulisan materi ini telat disesuaikan dengan Materi perkuliahan yang di pelajari, yang berisi pokok-pokok pembelajaran yang harus dikembangkan lebih lanjut oleh perguruan tinggi masing-masing dengan melibatkan mahasiswa untuk belajar aktif di dalam perkuliahan, diskusi, atau menganalisis masalah dan berpresentasi.
Pemahaman materi yang disampaikan dalam materi ini juga disertakan iluistrasi dan pertanyaan-pertanyaan yang bersifat merangsang daya fikir mahasiswa. Dengan demikian mahasiswa terbiasa berfikir kritis, tidak lagi pasih hanya perpedoman pada buku saja.
Saya juga mengiginkan para pembaca dapat menerapkan pendidikan kewarganegaraan inni ke dalam kehidupan sehari-hari. Menjadikan warga Negara yang baik sekaligus menjunjung tinggi persatuan dan keutuhan bangsa merupakan harapan kita semua dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Akhirnya, saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membaca. Saran dan kritik yang membangun akan saya terima dengan hati yang terbuka agar dapat meningkatkan kualitas dan kreativitas bagi saya.









Daftar isi
Bab 1
Nilai dan norma
Bab 2
System hokum nasional
Bab 3
Peranan Lembaga-lembaga Peradilan
Bab 4
Bersikap Sesuai Hukum yang Berlaku (Sadar Hukum)


Bab 1
A.Nilai dan norma

1.Nilai

Nilai atau value mengandung pengertian sesuatu yang berharga. Sesuatu yang bernilai apabila memiliki guna (memiliki keindahan) kebenaran atau kebaikan, misalnya, sesuatu yang indah berarti memiliki nilai estesis atau sesuatu yang baik berarti memiliki nnilai moral (nilai kebaikan). Nilai itu sesuatu yang abstrak, tidak konret, dapat dipikirkan, pahami, dihayati/jiwai, dan hubungan dengan cita-cita, harapan, keyakinan, hal-hal yang bersifat batiniah, dan bersifat ideal, bukan factual.
Karena sifatnya yang abstrak dan ideal, maka pemahaman terhadap nilai lebih sulit dibandingkan dengan pemahaman terhadap hal-hal yang konkret dan factual. Ada beberapa nilai yang menjujung tinggi serta berkembang dalam kehidupan masyarakat, yaitu sebagai berikut.

a.Nilai agama
Setiap agama mengajarkan kebaikan, yaitu tentang kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Misalnya, kewajiban-kewajinan untuk berbuat baik terhadap sesama manusia dan lingkunganya, atau pemberian motivasi keimanan merupakan perbuatan amal saleh, yang boleh pelakunya (pemeluknya) diyakini akan mendapat balasanya.

b.Nilai Hati Nurani manusia
Hati Nurani manusia (batin manusia) merupakan perasaan
yang paling dalam dan secara kodrat mendapat cahaya kebaikan-kebaikan dari Tuhan Yang Maha Esa sehingga manusia memiliki moral dan mampu membedakan hal-hal yang baik atau yang buruk.
c.Nilai Adat Istiadat
Budaya/Kebudayaan merupakan hasil piker, rasa, karsa,dan karya serta cita-cita manusia yang berdasar atas rasa tanggung jawab terhadap diri sendiri, sesame manusia, bangsa, Negara, serta terhadap tuhan Yang Maha Esa.
d.Nilai Pancasila
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia merupakan kristalisasi nilai yang dimiliki bangsa Indonesia yang diyakini kebenaranya dan menimbulkan tekat untuk mewujudkanya. Nilai -nilai itu antara lain Ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, nilai keadilan sosial.

2.Norma
Manusia dalam pergaulan hidupnya di masyarakat diliputi oleh
norma-norma atau kaidah-kaidah, yaitu peraturan hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia dalam masyarakat.

Ada 4 macam norma/kaidah dalam pergaulan hidup masyarakat, yaitu sebagai berikut.
a.Norma agama
b.Norma kesusilaan
c.Norma kesopanan
d.Norma hokum

3.Nilai Sebagai Sumber Norma
Manusia sebenarnya memiliki kemampuan material dan spiritual yang keduanya menghasilakan nilai. Kemampuan material adalah sesuatu yang mengandung karya, yaitu kemampuan untuk menghasilkan benda ataupun lainya, sedangkan kemampuan spiritual mengandung cipta (menghasilak ilmu pengetahuan) dan karsa (menghasilkan kaidah kepercayaan, kesusilaan, kesopanan, dan hukum serta rasa menghasilkan keindahan).
Untuk menghasilkan seuatu yang diinginkan itu, tentu ada penilaian. Nilai/ penilaian merupaka suatu yang paling dasar, hakiki, atau makna yang terdalam (abstrak) yang berkaitan dengan cita-cita.
Penilaian terhadap suatu hal yang dirasa ideal memiliki penghargaan atau kualitas. Hal itu diapresikan dalam wujud tingakah laku dan perbuatan nyata yang dilaksanakan secara ikhlas.


Bab 2

B.System Hukum nasional

1.Definisi Hukum
Banyak ahli hukum yang mencari suatu batasan tentang hukum (definisi hukum),namun setiap pembatasan tentang hukum yang diperoleh belum pernah memberikan kepuasan.
System hukum nasiaonal adalah perangkat hukum negara yang secara teratur saling berkaitan mengatur ketertiban jalanya suatu operasional kenegaraan, sehingga membentuk suatu totalitas kerja di bidang hukum secara menyeluruh di suatu Negara

2.Tata Hukum
Keseluruhan norma hukum yang mengatur pergaulan hidup bernegara terwujud dalam tata hukum negara. Tata hukum itu sah, berlaku bagi suatu masyarakat tertentu jika dibuat, diterapkan oleh penguasa masyarakat itu. Tata hukum Indonesia, ditetapkan oleh masyarakat Indonesia.

3.Penggolongan Hukum
a.Menurut Sumbernya
b.Menurut Bentuknya
c.Menurut Tempat Berlakunya
d.Menurut Waktu Berlakunya
e.Menurut Sifatnya
f.Menurut Wujudnya
g.Menurut Isinya

Bab 3

C.Peranan Lembaga-Lembaga Peradilan
System peradilan nasional merupakan suatu mekanisme keseluruhan
komponen peradilan nasional, pihak-pihak dalam proses peradilan, hierarki kelembagaan peradilan dan aspek-aspek yang bersifat procedural dan saling berkaitan.
Aspek-aspek atau kompenen yang prosedual adalah proses penyelidikan /penyidik ,penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan (mengerti). Hal ini menyangkut bagaimana proses pengajuan perkara mulai dari penyelidikan atau penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di pengadilan.

1.Mahkama Agung (MA)
Mahkama agung adalah pengadilan Negara tertinggi dar semua lingkungan
peradilan di Indonesia. Tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh yang lain.
Ketentuan mengenai mahkama agung diatur dalam UU No. 5tahun 2004 tentang perubahan atas UU No 14 tahun 1985, yaitu mengenai mahkama agung (MA). Berkedudukan di ibu kota Negara dengan daerah hukum meliputi seluruh wilayah Indonesia.

Tugas luhur yang di emban oleh mahkama agung adalah menjaga agar peradilan diseluruh wilayah Negara RI dilakuakan dengan tidak membedakan orang demi keadilan yang berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

2.Mahkama Konstitusi
Berdirinya lembaga mahkama Konstitusi (MK) diawali dengan amandemen Konstitusi yang dilakukan oleh MPR pada tahun 2001, sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pasal 24 ayat (2), pasal 24 C, dan pasal 7 B UUD 1945 (amandemen ke 3), yang disahkan pada 9 November 2001.

3.Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga yang berperan mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dengan cara atau melalui mencalonan hakim agung serta penguasaan terhadap hakim. Tujuan di bentuk komisi ini adalah agar harapan masyarakat terhadap kekuasaan kehakiman yang merdeka, transparan, dan parsitipatif dapat terwujud. Dengan demikian kehornatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim dapat ditegakkan dan terjaga.
Susunan keanggotaan komisi Yudisial terdiri atas Pimpinan dan anggota. Pimpinan kimisi terdiri atas seseorang ketua dan seorang wakil ketua yang merangkap anggota. Sedangkan anggotanya terdiri dari 7(tujuh) orang yang berasal dar pejabat Negara, yaitu hakim, praktisi hukum, akademisi hukum dan anggota masyarakat.
Ketentuan mengenai tata cara pimpinan komisi diatur oleh lenbaga komisi Yudisial sendiri.
Persyaratan untuk menjadi anggota komisi Yudisial ditentukan berdasarkan pasal 26 sampai dengan pasal 31 UU No.22 tahun 2004, dan di angkat oleh presiden persetujuan DPR.

Bab 4

D.Bersikap Sesuai Ketentuan Hukum Yang Berlaku (Sadar Hukum)
Dalam melaksanakan tugas dan kewenanganya, komisi Yudisial dibantu oleh kesekretariat Jenderal yang di pimpin oleh seorang sekertaris Jenderal.

1.Sadar Hukum Dilingkungan Keluarga
a.Selalu menjaga nama baik keluarga
b.Mentaati peraturan keluarga
c.Menggunakan fasilitas keluarga dengan baik
d.Mendengarkan nasehat orang tua
e.Menghormati semua anggota keluarga

2.Sadar Hukum Dilingkungan Masyarakat
a.Menjaga nama baik masyarakat
b.Menghormati sesame warga masyarakat
c.Taat dan patuh terhadap peraturan-peraturan masyarakat
d.Tidak bertindak di luar norma
e.Selalu memelihara ketertiban, keamanan, dan ketentraman.

3.Sadar Hukum Dilingkungan Negara
a.menjaga nama baik Negara
b.Taat dan patuh dalam menjalankan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh Negara
c.Membayar pajak
d.Saling hormat antar sesame warga.

DAFTAR PUSTAKA

1.Sumaatmadja,Nursid,dkk(2007).Konsep Dasar IPS. Jakarta : Penebit Universitas Terbuka.

KONDISI KETAHANAN NASIONAL

KONDISI KETAHANAN NASIONAL

Pendahuluan


a.Ketahanan Nasional (TANNAS) merupakan salah satu Doktrin Nasional yang secara terus menerus dibina dan dikembangkan oleh Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANNAS). Mengingat pentingnya fungsi Ketahanan Nasional dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, materi ini merupakan salah satu materi ajaran pokok yang diberikan kepada peserta seluruh kursus yang diselenggarakan oleh Lemhannas. Sehubungan dengan itu setiap alumni Lemhannas sebagai kader pemimpin nasional dimasa mendatang diharapkan dapat menguasai materi Ketahanan Nasional dan mampu mengimplementasikannya dalam kegiatan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b.Guna lebih memudahkan pemahaman materi Ketahanan Nasional, Lemhannas telah menyusun MODUL Konsepsi Ketahanan Nasional yang merupakan inti sari atau pokok-pokok materi ketahanan Nasional. Bagi pembaca atau calon peserta kursus Lemhannas yang ingin lebih mendalami materi tersebut kiranya dapat membaca berbagai referensi terkait dengan Ketahanan Nasional sesuai dengan yang dicantumkan dalam Tulisan.

Maksud dan Tujuan Tulisan

Konsepsi Ketahanan Nasional dimaksudkan untuk memudahkan pemahaman materi TANNAS bagi para pembaca dan/ atau calon peserta kursus sehingga memiliki pengetahuan awal tentang TANNAS yang selanjutnya akan Lemhannas dikembangkan pada saat mengikuti kursus, seminar dan diskusi yang diselenggarakan oleh Lemhannas

Ruang Lingkup dan Tata Urut Tulisan.

Konsepsi Ketahanan Nasional meliputi Ketahanan Nasional dan Konsepsi Ketahanan Nasional serta beberapa penugasan dan referensi yang digunakan yang dibagi dalam dua bagian yaitu :
-Filosofi Ketahanan Nasional Indonesia.
-Konsep Dasar Ketahanan Nasional.

Bab 1

Pengertian Ketahanan Nasional

Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.

Kondisi atau situasi dan juga bisa dikatakan sikon bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi. Dan inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada ketahanan nasional.
Kata ketahanan nasional telah sering kita dengar disurat kabar atau sumber-sumber lainnya. Mungkin juga kita sudah memperoleh gambarannya.

Untuk mengetahui ketahanan nasional, sebelumnya kita sudah tau arti dari wawasan nusantara. Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik yang dimiliki suatu bangsa, yang didalamnya terkandung keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional.

Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang langsung atau tidak langsung akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bisa jadi ancaman-ancaman tersebut dari dalam ataupun dari luar.

Bab 2
Perkembangan Ketahanan Nasional

Dewasa ini istilah ketahanan nasional sudah dikenal diseluruh Indonesia. Dapat dikatakan bahwa istilah itu telah menjadi milik nasianal. Ketahanan Nasional baru dikenal sejak permulaan tahun 60 an. Pada saat itu istilah itu belum diberi devenisi tertentu. Disamping itu belum pula disusun konsepsi yang lengkap menyeluruh tentang ketahanan nasional. Istilah ketahanan nasional pada waktu itu dipakai dalam rangka pembahasan masalah pembinaan ter itorial atau masalah pertahanan keamanan pada umumnya.
Walaupun banyak instansi maupun perorangan pada waktu itu menggunakan istilah ketahanan nasional, namun lembaga yang secara serius dan terus-menerus mempelajari dan membahas masalah ketahanan nasional adalah lembaga pertahanan nasional atau lemhanas.
Sejak Lemhanas didirikan pada tahun 1965, maka masalah ketahanan nasional selalu memperoleh perhatian yang besar.
Sejak mulai dengan membahas masalah ketahanan nasional sampai sekarang, telah dihasilkan tiga konsepsi.Pengertian atau devenisi pertama Lemhanas, yang disebut dalam konsep 1968 adalah sebagai berikut :
Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan kita dalam menghadapi segala kekuatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara dan bangsa Indonesia.
Pengertian kedua dari Lemhanas yang disebut dalam ketahanan nasional konsepsi tahun 1969 merupakan penyempurnaan dari konspsi pertama yaitu :
Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan suatu bangsa yang mengandung kemampuan untuk memperkembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala ancaman baik yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara Indonesia.
Ketahanan nasional merupakan kodisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguahan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional,didalam menghadapi didalam menghadapi dan mengisi segala tantangan, ancaman ,hambatan, serta gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas,identitas , kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar perjuangan nasional.
Apabila kita bandingkan dengan yang terdahulu, maka akan tampak perbedaan antara lain seperti berikut :
a. Perumusan 1972 bersifat universal, dalam arti bahwa rumusan tersebut dapat diterapkan dinegara-negara lain, terutama di Negara-negara yang sedang berkembang.
b. Tidak lagi diusahakan adanya suatu devenisi, sebagai gantinya dirumuskan apa yang dimaksud kan dengan istilah ketahanan nasional.
c. Jika dahulu ketahanan nasional di identikkan dengan keuletan dan daya tahan , maka ketahanan nasional merupakan suatu kondisi dinamis yang berisikan keuletan dan ketangguhan, yang berarti bahwa kondisi itu dapat berubah.
d. Secara lengkap dicantumkan tantangan, ancaman , hambatan, serta ganguan.
e. Kelangsungan hidup lebih diperinci menjadi integritas, identitas, dan kelangsungan hidup.
Dalam pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia Jendral Suharto di depan siding DPR tanggal 16 Agustus 1975, dikatakan bahwa ketahanan nsional adalah tingkat keadaan dan keuletan dan ketangguhan bahwa Indonesia dalam menghimpun dan mengarahkan kesungguhan kemampuan nasional yang ada sehingga merupakan kekuatan nasional yang mampu dan sanggup menghadapi setiap ancaman d an tantangan terhadap keutuhanan maupun kepribadian bangsa dan mempertahankan kehidupan dabn kelangsungan cita-citanya.
Karena keadaan selalu berkembang serta bahaya dan tantangan selalu berubah, maka ketahanan nasional itu juga harus dikembangkan dan dibina agar memadai dengan perkembangan keadaan. Karena itu ketahanan nasional itu bersift dinamis, bukan statis.
Ikhtiar untuk mewujudkan ketahanan nasional yang kokoh ini bukanlah hl baru bagi kita. Tetapiu pembinaan dan peningkatannya sesuai dengan kebutuhan kemampuan dan fasililitas yang tersedi pula.
Pembinaan ketahanan nasional kita dilakukan dipelgai bidang : ideology , poluitik, ekonomi , sosial budaya dan hankam, baik secara serempak maupun menurut prioritas kebutuhan kita.

2. Perwujudan Ketahanan Nasional Indonesia dalan Trigarta
Untuk memberi gambaran umum tentang Indonesia, marilah kita membahasas dahulu dar segi aspek-aspek alamiah atau Trigatra dengan mulai meninjau :
a. Aspek lokasi dan posisi Geografis Wilayah Indonesia
Jikalau kita melihat letak geografis wilayah Indonesia dalam peta dunia, maka akan nampak jelas bahwa wilayah Negara tersebut merupakan suatu kepulauan, yang menurut wujud kedalam, terdiri dari daerah air dengan ribuan pulau-pulau didalamnya. Yang dalam bahasa asing bisa disebut sebagai suatu archipelago kelvar, kepulauan itu merupakan suatu archipelago yang terletak antara benua Asia disebelah utara dan benua Australia disebelah selatan serta samudra Indonesia disebelah barat dan samudra pasifik disebelah timur.
Berhubungan letak geografis antara dua benua dan samudra yang penting itu, maka dikatakan bahwa Indonesia mempunyai suatu kedudukan geograpis ditengah tengah jalan lalu lintas silang dunia. Karena kedudukannya yagn strategis itu, dipandang dari tiga segi kesejahtraan dibidang politik, ekonomi dan sosial budaya Indonesia telah banyak mengalami pertemuan dengan pengaruh pihak asing (akulturasi).

Bab 3

Kesimpulan
1.Kesimpulan
Dengan melihat dari contoh kasus dan pengertian dari wawasan nusantara, ketahanan nasional dan politik dan strategi nasional maka dapat ditarik kesimpulan, yakni:
•Wawasan nusantara sebagai landasan untuk mencapai kesatuan pandangan.
•Dari kesatuan pandangan akan didapat ketahanan nasional yang kuat.
•Dengan adanya kesamaan pandangan antara pemerintah dengan masyarakat maka dengan mudah pemerintah dapat menentukan politik dan strategi nasional.
•Jika wawasan nasional, ketahanan nasional serta politik dan strategi nasional suatu bangsa tercapai maka tujuan nasional bangsa tersebut tidak hanya menjadi cita-cita belaka tetapi dapat terwujud.
2.Saran
Setelah membaca makalah ini hendaknya pembaca dapat mengetahui dan memahami urgensi dari wawasan nusantara, ketahanan nasional dan politik dan strategi nasional. Serta dapat melaksanakannya dalam kehidupan sehari-hari.

DAFTAR PUSTAKA
Zubaidi, H. Achmad, dkk.2002.PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Yogyakarta: Paradigma