Kamis, 17 Maret 2011

PERUNDANG-UNDANGAN

Pendahuluan

Masyarakat Indonesia terdiri atas berbagai suku yang memiliki adat istiadat, kebiasaan, kebudayaan. Keragaman tersebut harus kita lestarikan , materi ini memberikan penbelajaran kepada kalian untuk ikut serta menjaga dan mematuhi perundang-undangan dengan baik dengan tujuan agar pembaca memiliki pemahaman dan konsep tentang pentingnya peraturan dan undang-undang.
Pada akhirnya pembaca diharapkan mampu menerapkan peratukan undang-undang tersebut, terutama dalam kehidupan sehari-hari, baik secara individu maupun dalam masyarakat. Karena peraturan meliputi setiap aspek kehidupan. Dalam pembelajaran ini tidak dibahas terpisah, melainkan terintregasi sehingga pembaca mudah memahaminya.
Dalam pembahasan ini disajikan secara runtut dan ringkas, dengan memperhatikan saling keterkaitan materi. Penyajian menggunakan bahasa yang sederhana namun komunikatif, sehingga diharapkan agar mempermudah pembaca. Materi diuraikan dengan interaktif, sehingga pembaca merarik untuk membacanya.
Pembahasan materi ini sangat mudah untuk dipahami dan materi ini dapat menambah wawasan dan khasanah keilmuan kita.




A.Pengertian peraturan perundang-undangan


Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh
lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mempunyai kekuasaan mengikat. Misalnya undang-undang, peraturan presiden, dan lain-lain. Sedangkan peraturan adalah petunjuk tentang tingkah laku yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Seperti misalnya tata tertib sekolah, peraturan peminjaman buku di perpustakan, dan sebagainya. Seperti halnya peraturan perundang-undangan, peraturan juga memiliki kekuatan yang mengikat.
Peraturan di negara berfungsi untuk mengatur warga negara. Demikian pula dengan undang-undang atau peraturan negara. Tujuan undang-undang dan peraturan negara adalah untuk mengatur dan menertibkan peri kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan undang-undang atau peraturan, kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi lebih tertib.
Contohnya Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah. Tujuan dikeluarkanya undang-undang ini adalah untuk mengatur dan menertipkan pelaksanaan pemerintahan daerah.
Peraturan perundang-undangan dan peraturan memiliki kekuatan mengikat. Artinya, undang-undang dan peraturan harus dilaksanakan. Seseorang yang melanggar peraturan dan undang-undang, akan dikenai sanksi atau hukuman. Hukuman dapat berupa denda atau kurungan penjara.

B.Macam-macam peraturan perundang-undangan


Dilihat di wilayah berlakunya, peraturan perundang-undangan dibagi menjadi dua jenis. Pertama, peraturan perundang-undangan tingkat pusat. Kedua, perundang- undangan tingkat daerah.

1.Peraturan perundang-undangan tingkat pusat

Peraturan perundang-undangan tingkat pusat di buat oleh pemerintah tingkat pusat.
Sesuai tingkat kedudukanya, peraturan perundang-undangan tingkat pusat adalah sebagai berikut.
1.Undang-Undang Dasar Replubik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945).
2.Undang-Undang (UU)/Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (perpu).
3.Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
4.Peraturan Menteri dan Pejabat setingkat menteri.

2.Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah

Peraturan perundang-undangan tingkat daerah berbeda dengan tingkat pusat. Peraturan perundang-undangan tingkat daerah meliputi:

1.Peraturan daerah (perda) tingkat provinsi dan tingkat gubernur,
2.Peraturan daerah (perda) tingkat Kabupaten/Kota dan peraturan Bupatui/Walikota,
3.Peraturan Desa atau pemerintah setingkat

Seperti peraturan tingkat pusat, peraturab tingkat daerah memiliki kekuatanyang mengikat. Artinya, apabila kita melanggarnya, kita akan mendapatkan sanksi atau hukuman. Hukuman berwujud denda atau kurungan.

C.Contoh peraturan perundang-undangan
Contoh peraturan perundang-undangan tingkat pusat antara lain, undang-undang tantang pajak, undang-undang antikorupsi, undang-undang pemilihan umum, undang-undang ketenagakerjaan, undang-undang tentang pemerintahan daerah, dan masih banyak lagi.

1.Contoh peraturan perundang-undangan tingkat pusat

a.Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
b.Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
c.Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2.Contoh Peraturan Perundang-undangan tingkat daerah
a.Peraturan daerah tentang larangan merokok di Provinsi DKI Jakarta
b.Pelaksanaan syariat Islam di Provinsi Nanggro aceh darussalam (NAD)
c.Berperan serta Menegakan Peraturan perundang-undangan.

D.Berperan Serta Menegakan Peraturan Perundang-Undangan.

Peraturan perundang-undangan dibuat untuk menciptakan masyarakat yang tertib dan teratur, namun tujuan itu tidak akan tercapai jika tidak mendukung pelaksanaan undang-undang. Kita harus membantu kepolisian di kehakiman dalam menegakkan undang-undang.
Lalu, bagaimanakah cara kita turut berperan serta menegakkan peraturan perundang-undangan? Ikutilah uraian berikut, agar kalian tahu cara menegakkan peraturan perundang-undangan.
1.Mengenali dan mengetahui peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.Mendorong orang lain untuk mematuhi peraturan perundang-undangan.