Minggu, 14 Februari 2010

CINTA AGUNG


CINTA YANG AGUNG ITU ADALAH DIA YANG TAK LAGI MENCINTAI KAMU. . .

TAPI KAMU TETAP MENUNGGUNYA. . .

ADALAH DIA YANG MENCINTAI YANG LAIN DAN TIDAK MEMPERDULIKAN KAMU LAGI

TAPI KAMU BERKATA , , ,
" AKU TURUT BAHAGIA "

KEJAHATAN DUNIA MAYA

Media massa saat ini sangat lekat dengan globalisasi diantarnya adalah televisi dan internet. Internet merupakan media untuk saling tukar atau mencari informasi untuk menambah wawasan seseorang. Akan tetapi dalam aplikasi nyata, internet banyak disalah gunakan. salah satunya untuk melakukan tindakan kejahatan. Misalnya, pengiriman virus kepada situs orang lain, pembajakan software, menampilkan gambar atau video porno, pemalsuan cek, penipuan lelang, pemalsuan kartu kredit dan masih banyak motif kejahatan lainya.
Melalui perangkat elektronik yang canggih ini pada akhirnya muncul juga kejahatan-kejahatan yang dilakukan melalui media atau dengan istilah kerenya cybercrime. Kejahatan dunia maya merupakan aktivitas kejahatan yang menggunakan bantuan komputer dan jaringan online sebagai media.
Kejahatan dunia maya merupakan jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi yang tanpa batas. Agar kita dapat memahami bagaimana sebuah kejahatan yang ada di dunia maya itu secara efektif dapat menciptakan kerugian yang sangat besar, tidak lain adalah faktor teknologi global yang dapat menjangkau dan mengeksekusi setiap format finansial yang berlangsung secara cepat.
Melihat semakin meningkatnya kejahatan di internet dan dunia komputer, mulai banyak negara yang merespon hal ini, dengan membuat pusat-pusat pengawasan dan penyidikan kriminalitas di dunia maya. Dengan seperti ini, diharapkan kejahatan dunia maya tidak akan terus berkambang merajalela tak terkendali.
Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah apa yang bisa diselidiki dari dunia internet dan komputer? Jika memeng seseorang melakukan kejahatan, mana buktinya? Mana saksinya?
Bukti dalam wujud fisik memang sangat sulit untuk didapatkan dalam kejahatan dunia maya. Manun para penyidik masih bisa membuktikan mereka bersalah atau tidak dengan bantuan-antuan bukti lain yang tidak kalah kuatnya, yaitu bukti-bukti digital.
Pelaku kejahatan khususnya yang menggunakan teknologi informasi seperti internet, semakin canggih dalam setiap aksinya. Kondisi itu diperparah dengan belum adanya perangkat UU yang mampu menjerat pelaku kejahatan tersebut dengan tegas. Setelah UU diperlakukan, diharapkan bagi para penegak hukum dapat di gunakan untuk menjerat para pelaku kejahatan dunia maya yang sangat meresahkan masyarakat luas.