JAKARTA. Kejaksaan Agung akan mengambil sikap untuk menentukan lanjutan kasus dua pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah setelah bertemu dengan Presiden Republik Indonesia. Jaksa Agung Hendarman Supanji mengatakan, akan meminta petunjuk dan pengarahan dari Presiden pada sore ini.
"Setelah ada petunjuk atau pengarahan baru saya sampaikan," ujar Hendarman di sela-sela rapat dengan tim pengawas kasus Bank Century di DPR, Rabu (9/6). Dia menyatakan, setelah bertemu dengan Presiden, akan memberi penjelasan apakah nanti Kejaksaan akan mengambil sikap kasasi, peninjauan kembali atas ditolaknya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Atapun, jika Kejaksaan akan mengambil sikap deponering atas kasus Bibit Chandra.
Sebenarnya, Kejaksaan sendiri sudah memiliki sikap terhadap kasus dua pimpinan KPK itu. Hendarman mengatakan bahwa sikap lembaganya sudah dikirimkan pada Presiden melalui surat yang dikirim ke Istana. "Bapak Presiden kan harus dengar dulu baru saya izin agar saya sampaika," ujarnya mengelak sikap apa yang sudah diambil olehnya.
PengadilanTinggi DKI mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pengusaha sekaligus tersangka dugaan korupsi Anggodo Widjojo. Majelis PT DKI Jakarta membatalkan SKPP yang diberikan kejaksaan pada Chandra dan Bibit.
0 komentar:
Posting Komentar