Rabu, 27 April 2011

NILAI DAN NORMA

KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Yang maha Kuasa karena atas rahmat dan karunia-Nya penulisan ini dapat saya selesaikan. Penulisan materi ini telat disesuaikan dengan Materi perkuliahan yang di pelajari, yang berisi pokok-pokok pembelajaran yang harus dikembangkan lebih lanjut oleh perguruan tinggi masing-masing dengan melibatkan mahasiswa untuk belajar aktif di dalam perkuliahan, diskusi, atau menganalisis masalah dan berpresentasi.
Pemahaman materi yang disampaikan dalam materi ini juga disertakan iluistrasi dan pertanyaan-pertanyaan yang bersifat merangsang daya fikir mahasiswa. Dengan demikian mahasiswa terbiasa berfikir kritis, tidak lagi pasih hanya perpedoman pada buku saja.
Saya juga mengiginkan para pembaca dapat menerapkan pendidikan kewarganegaraan inni ke dalam kehidupan sehari-hari. Menjadikan warga Negara yang baik sekaligus menjunjung tinggi persatuan dan keutuhan bangsa merupakan harapan kita semua dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Akhirnya, saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membaca. Saran dan kritik yang membangun akan saya terima dengan hati yang terbuka agar dapat meningkatkan kualitas dan kreativitas bagi saya.









Daftar isi
Bab 1
Nilai dan norma
Bab 2
System hokum nasional
Bab 3
Peranan Lembaga-lembaga Peradilan
Bab 4
Bersikap Sesuai Hukum yang Berlaku (Sadar Hukum)


Bab 1
A.Nilai dan norma

1.Nilai

Nilai atau value mengandung pengertian sesuatu yang berharga. Sesuatu yang bernilai apabila memiliki guna (memiliki keindahan) kebenaran atau kebaikan, misalnya, sesuatu yang indah berarti memiliki nilai estesis atau sesuatu yang baik berarti memiliki nnilai moral (nilai kebaikan). Nilai itu sesuatu yang abstrak, tidak konret, dapat dipikirkan, pahami, dihayati/jiwai, dan hubungan dengan cita-cita, harapan, keyakinan, hal-hal yang bersifat batiniah, dan bersifat ideal, bukan factual.
Karena sifatnya yang abstrak dan ideal, maka pemahaman terhadap nilai lebih sulit dibandingkan dengan pemahaman terhadap hal-hal yang konkret dan factual. Ada beberapa nilai yang menjujung tinggi serta berkembang dalam kehidupan masyarakat, yaitu sebagai berikut.

a.Nilai agama
Setiap agama mengajarkan kebaikan, yaitu tentang kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Misalnya, kewajiban-kewajinan untuk berbuat baik terhadap sesama manusia dan lingkunganya, atau pemberian motivasi keimanan merupakan perbuatan amal saleh, yang boleh pelakunya (pemeluknya) diyakini akan mendapat balasanya.

b.Nilai Hati Nurani manusia
Hati Nurani manusia (batin manusia) merupakan perasaan
yang paling dalam dan secara kodrat mendapat cahaya kebaikan-kebaikan dari Tuhan Yang Maha Esa sehingga manusia memiliki moral dan mampu membedakan hal-hal yang baik atau yang buruk.
c.Nilai Adat Istiadat
Budaya/Kebudayaan merupakan hasil piker, rasa, karsa,dan karya serta cita-cita manusia yang berdasar atas rasa tanggung jawab terhadap diri sendiri, sesame manusia, bangsa, Negara, serta terhadap tuhan Yang Maha Esa.
d.Nilai Pancasila
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia merupakan kristalisasi nilai yang dimiliki bangsa Indonesia yang diyakini kebenaranya dan menimbulkan tekat untuk mewujudkanya. Nilai -nilai itu antara lain Ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, nilai keadilan sosial.

2.Norma
Manusia dalam pergaulan hidupnya di masyarakat diliputi oleh
norma-norma atau kaidah-kaidah, yaitu peraturan hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia dalam masyarakat.

Ada 4 macam norma/kaidah dalam pergaulan hidup masyarakat, yaitu sebagai berikut.
a.Norma agama
b.Norma kesusilaan
c.Norma kesopanan
d.Norma hokum

3.Nilai Sebagai Sumber Norma
Manusia sebenarnya memiliki kemampuan material dan spiritual yang keduanya menghasilakan nilai. Kemampuan material adalah sesuatu yang mengandung karya, yaitu kemampuan untuk menghasilkan benda ataupun lainya, sedangkan kemampuan spiritual mengandung cipta (menghasilak ilmu pengetahuan) dan karsa (menghasilkan kaidah kepercayaan, kesusilaan, kesopanan, dan hukum serta rasa menghasilkan keindahan).
Untuk menghasilkan seuatu yang diinginkan itu, tentu ada penilaian. Nilai/ penilaian merupaka suatu yang paling dasar, hakiki, atau makna yang terdalam (abstrak) yang berkaitan dengan cita-cita.
Penilaian terhadap suatu hal yang dirasa ideal memiliki penghargaan atau kualitas. Hal itu diapresikan dalam wujud tingakah laku dan perbuatan nyata yang dilaksanakan secara ikhlas.


Bab 2

B.System Hukum nasional

1.Definisi Hukum
Banyak ahli hukum yang mencari suatu batasan tentang hukum (definisi hukum),namun setiap pembatasan tentang hukum yang diperoleh belum pernah memberikan kepuasan.
System hukum nasiaonal adalah perangkat hukum negara yang secara teratur saling berkaitan mengatur ketertiban jalanya suatu operasional kenegaraan, sehingga membentuk suatu totalitas kerja di bidang hukum secara menyeluruh di suatu Negara

2.Tata Hukum
Keseluruhan norma hukum yang mengatur pergaulan hidup bernegara terwujud dalam tata hukum negara. Tata hukum itu sah, berlaku bagi suatu masyarakat tertentu jika dibuat, diterapkan oleh penguasa masyarakat itu. Tata hukum Indonesia, ditetapkan oleh masyarakat Indonesia.

3.Penggolongan Hukum
a.Menurut Sumbernya
b.Menurut Bentuknya
c.Menurut Tempat Berlakunya
d.Menurut Waktu Berlakunya
e.Menurut Sifatnya
f.Menurut Wujudnya
g.Menurut Isinya

Bab 3

C.Peranan Lembaga-Lembaga Peradilan
System peradilan nasional merupakan suatu mekanisme keseluruhan
komponen peradilan nasional, pihak-pihak dalam proses peradilan, hierarki kelembagaan peradilan dan aspek-aspek yang bersifat procedural dan saling berkaitan.
Aspek-aspek atau kompenen yang prosedual adalah proses penyelidikan /penyidik ,penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan (mengerti). Hal ini menyangkut bagaimana proses pengajuan perkara mulai dari penyelidikan atau penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di pengadilan.

1.Mahkama Agung (MA)
Mahkama agung adalah pengadilan Negara tertinggi dar semua lingkungan
peradilan di Indonesia. Tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh yang lain.
Ketentuan mengenai mahkama agung diatur dalam UU No. 5tahun 2004 tentang perubahan atas UU No 14 tahun 1985, yaitu mengenai mahkama agung (MA). Berkedudukan di ibu kota Negara dengan daerah hukum meliputi seluruh wilayah Indonesia.

Tugas luhur yang di emban oleh mahkama agung adalah menjaga agar peradilan diseluruh wilayah Negara RI dilakuakan dengan tidak membedakan orang demi keadilan yang berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

2.Mahkama Konstitusi
Berdirinya lembaga mahkama Konstitusi (MK) diawali dengan amandemen Konstitusi yang dilakukan oleh MPR pada tahun 2001, sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pasal 24 ayat (2), pasal 24 C, dan pasal 7 B UUD 1945 (amandemen ke 3), yang disahkan pada 9 November 2001.

3.Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga yang berperan mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dengan cara atau melalui mencalonan hakim agung serta penguasaan terhadap hakim. Tujuan di bentuk komisi ini adalah agar harapan masyarakat terhadap kekuasaan kehakiman yang merdeka, transparan, dan parsitipatif dapat terwujud. Dengan demikian kehornatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim dapat ditegakkan dan terjaga.
Susunan keanggotaan komisi Yudisial terdiri atas Pimpinan dan anggota. Pimpinan kimisi terdiri atas seseorang ketua dan seorang wakil ketua yang merangkap anggota. Sedangkan anggotanya terdiri dari 7(tujuh) orang yang berasal dar pejabat Negara, yaitu hakim, praktisi hukum, akademisi hukum dan anggota masyarakat.
Ketentuan mengenai tata cara pimpinan komisi diatur oleh lenbaga komisi Yudisial sendiri.
Persyaratan untuk menjadi anggota komisi Yudisial ditentukan berdasarkan pasal 26 sampai dengan pasal 31 UU No.22 tahun 2004, dan di angkat oleh presiden persetujuan DPR.

Bab 4

D.Bersikap Sesuai Ketentuan Hukum Yang Berlaku (Sadar Hukum)
Dalam melaksanakan tugas dan kewenanganya, komisi Yudisial dibantu oleh kesekretariat Jenderal yang di pimpin oleh seorang sekertaris Jenderal.

1.Sadar Hukum Dilingkungan Keluarga
a.Selalu menjaga nama baik keluarga
b.Mentaati peraturan keluarga
c.Menggunakan fasilitas keluarga dengan baik
d.Mendengarkan nasehat orang tua
e.Menghormati semua anggota keluarga

2.Sadar Hukum Dilingkungan Masyarakat
a.Menjaga nama baik masyarakat
b.Menghormati sesame warga masyarakat
c.Taat dan patuh terhadap peraturan-peraturan masyarakat
d.Tidak bertindak di luar norma
e.Selalu memelihara ketertiban, keamanan, dan ketentraman.

3.Sadar Hukum Dilingkungan Negara
a.menjaga nama baik Negara
b.Taat dan patuh dalam menjalankan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh Negara
c.Membayar pajak
d.Saling hormat antar sesame warga.

DAFTAR PUSTAKA

1.Sumaatmadja,Nursid,dkk(2007).Konsep Dasar IPS. Jakarta : Penebit Universitas Terbuka.

0 komentar:

Posting Komentar